RK Dadan Surya Negara Sosialisasi Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Ponpes di Kabupaten Cianjur

RK Dadan Surya Negara Sosialisasi Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Ponpes di Kabupaten Cianjur

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil IV) Kabupaten Cianjur, RK Dadan Surya Negara Sosialisasi Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.--karawangbekasi.disway.id

CIANJUR, KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil IV) Kabupaten Cianjur, RK Dadan Surya Negara berharap dengan adanya kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, masyarakat khususnya kelompok pondok pesantren di Kabupaten Cianjur mengetahui bahwa pemerintah hadir untuk mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi pesantren dalam pembangunan.

“Dengan sosialisasi Perda ini, masyarakat paham bahwa pemerintah tidak hanya membantu pembangunan, tetapi bisa melakukan pembinaan dan pemberdayaan pesantren,” kata RK Dadan Surya Negara, Kabupaten Cianjur, Minggu (27/10/2024). 

Pembinaan dan pemberdayaan pesantren tersebut lanjut Dadan, meliputi; pembinaan pesantren agar pesantren dapat mengelola seluruh aktivitas yang diselenggarakan lebih baik, melalui pendekatan informatif maupun partisipatif. 

Pemberdayaan pesantren agar lebih mampu melaksanakan pengelolaan pesantren secara mandiri. 

BACA JUGA:Indomaret dan Baygon Berantas Sarang Nyamuk di Subang, Edukasi Warga Pentingnya Menjaga Kebersihan Lingkungan

BACA JUGA:Karang Taruna Desa Serang Sukses Menggelar Turnamen MLBB

Kemudian dalam Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini terdapat rekognisi atau pengakuan terhadap eksistensi dan peran pesantren yang memiliki fungsi sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. 

“Meliputi juga afirmasi pesantren atau penguatan, fasilitasi atau bantuan yang diberikan kepada pesantren,” jelasnya. 

Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini lanjut Dadan, merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. 

Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini merupakan pertama di Indonesia, sehingga Jabar menjadi pelopor. 

Dari aspek jumlah pondok pesantren pun, Provinsi Jabar menjadi terbanyak pertama di Indonesia, kedua Provinsi Jawa Timur.

BACA JUGA:Nanatsu no Taizai Mokushiroku no Yonkishi Season 2 Episode 4: Sinopsis dan Tempat Nonton

BACA JUGA:Nonton Arifureta Season 3 Episode 3 Sub Indo

Sehingga Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini sangat penting bagi Jawa Barat, terlebih Cianjur sebagai wilayah yang populer sebagai kota santri ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: